Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jakarta,IntiJayaNews.com – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. 

Bacaan Lainnya

Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo alias LSP.

“Bedasarkan penyidikan menetapkan tiga tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Selasa, 3 November 2026.

Selain menetapkan tiga tersangka, Polri tengah memeriksa satu orang lagi, yang statusnya masih sebagai saksi. “Satu orang masih sebagai saksi saudara SU,” ucapnya.

Para tersangka atas perbuatanya, terancam 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain, dan ini diancam dengan hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara,” kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Trinity Tower, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026. Sinpo/foto:
Dokumentasi Biro Pers ye Presiden)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *