Jakarta,IntiJayaNews.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sinyal itu muncul setelah KPK memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus bergulir. Sejumlah saksi telah diperiksa dan penyidik masih akan terus mendalami perkara, termasuk dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Terkait dengan perkembangan penyidikan yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Raja Juli telah melaporkan penerimaan amplop tersebut sebagai gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026 lalu. Namun, lembaga antirasuah memutuskan menolak laporan tersebut.
Penolakan itu mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam peraturan tersebut diatur, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diketahui sedang berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana maupun patut diduga terkait tindak pidana.(inilahcom/Foto:istimewa)





