Perlindungan Sisa Kuota Operator, Komdigi: Evaluasi Belum Sesuai Keputusan MA

Jakarta,IntiJayaNews.com – Penerapan perlindungan sisa kuota internet operator seluler terus dipantau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komdigi mengevaluasi laporan operator selular mengenai mekanisme yang digunakan untuk melindungi sisa kuota pelanggan.

Bacaan Lainnya

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada operator seluler. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui mekanisme perlindungan yang telah diterapkan masing-masing operator,” ujar
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan, Sabtu (3/10/2026).

Disebutkan, pihaknya melakukan klarifikasi dengan tiga operator, yaitu Indosat, Telkomsel, dan XL Smart.

Hasil klarifikasi tersebut, Komdigi menemukan adanya sejumlah mekanisme perlindungan yang diterapkan operator terhadap sisa kuota pelanggan.

Selain mekanisme rollover, terdapat pula paket yang memberikan pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku kuota berakhir.

“Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” kata Denny.

Komdigi menyatakan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota akan terus dilakukan terhadap masing-masing operator seluler.(metrotvnews/Foto:ilustrasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *