Jakarta,IntiJayaNews.com – Melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, Kemenkes menggulirkan wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging).
Hal tersebut disambut keberatan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).”Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau,” tegas Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kemenperin menilai, langkah tersebut tidak hanya melampaui batas kewenangan Kemenkes, tetapi juga berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional.
Kemenperin meminta agar Rancangan Permenkes hanya mengatur aspek Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan (GHW), tanpa menyentuh ranah penyeragaman kemasan.
Merri menilai, pengaturan desain dan identitas merek merupakan domain yang berbeda dan tidak bisa diintervensi melalui kebijakan kesehatan.
Ia juga menyoroti bahwa wacana plain packaging ini mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia.(SinPo)




