Jakarta,IntiJayaNews.com – Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland menegaskan, Parlemen Australia resmi mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial (medsos) utama seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Dikatakan, undang-undang ini bertujuan menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi kaum muda Australia.
Aturan yang mulai berlaku pada 10 Desember ini merupakan salah satu regulasi daring terketat di negara demokrasi, yang digagas sebagai upaya melindungi anak dari risiko pelecehan online, bullying, hingga kasus bunuh diri remaja yang terkait dengan perundungan siber.
Berdasarkan UU yang disahkan pada 2024 ini, anak di bawah 16 tahun tidak lagi diizinkan membuat akun, serta platform wajib menonaktifkan atau menghapus akun minor yang sudah ada per tanggal efektif.
Anak-anak masih diperbolehkan menjelajahi konten tanpa login jika platform menyediakannya, namun tidak dapat memposting, berkomentar, atau berkirim pesan.
Regulator keamanan daring Australia, eSafety, telah mengumumkan sembilan platform utama yang terkena pembatasan usia ini, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, X, YouTube, Reddit, Kick, dan Threads. Sementara beberapa layanan seperti Discord, WhatsApp, dan Google Classroom dikecualikan karena fokus utamanya bukan hanya interaksi sosial daring.
Langkah tegas ini menempatkan beban tanggung jawab penegakan aturan sepenuhnya pada operator platform, bukan pada orang tua atau anak. Perusahaan media sosial yang kedapatan secara sistematis melanggar UU dapat dikenakan denda hingga A$49,5 juta (sekitar US$32 juta atau Rp515 miliar) untuk setiap pelanggaran. (Bloomberg Technoz)





