Jakarta,IntiJayaNews.com – Pembebasan pajak konsumsi untuk baterai litium dihentikan oleh pemerintah China.Bisa berimbas ke Indonesia?
Langkah ini diproyeksikan bakal mendongkrak biaya produksi di sepanjang rantai pasok kendaraan listrik (EV) sekaligus mempercepat penghentian berbagai insentif pajak bagi kendaraan energi baru (NEV).
Badan Perpajakan Negara China dan instansi terkait mengumumkan, baterai primer litium serta baterai litium-ion isi ulang dikenakan pajak konsumsi sebesar 2% mulai 1 September 2026.
Tarif tersebut akan naik menjadi 4% mulai 1 September 2027.
Melansir CarNewsChina, aturan baru ini mengakhiri masa keemasan insentif yang selama ini menyokong pesatnya industri baterai EV di Negeri Tirai Bambu.
Padahal sebelumnya, baterai biasa dikenakan pajak 4%, sementara baterai litium-ion untuk mobil listrik selalu mendapatkan perlakuan istimewa.
Sebaliknya, jenis baterai natrium-ion (sodium-ion), baterai padat (solid-state), dan sel bahan bakar (fuel cell) masih mendapat fasilitas bebas pajak hingga 31 Desember 2028.
Pada Agustus 2026, harga rata-rata sel penyimpan energi lithium iron phosphate (LFP) 314Ah di pasar domestik China berada di kisaran 0,365 yuan/Wh (sekitar Rp800/Wh).
Sebagai gambaran, untuk satu unit mobil listrik yang dibekali baterai kapasitas 60 kWh, penerapan tarif pajak 2% mengakibatkan kenaikan biaya baterai sebesar 438 yuan atau sekitar Rp985.000 per kendaraan.
Saat tarif naik menjadi 4%, lonjakan biaya baterai mencapai 876 yuan atau sekitar Rp1,97 juta per kendaraan.
Kebijakan pajak baterai ini merupakan bagian dari perombakan besar-besaran sistem perpajakan kendaraan energi baru di China, di mana sejumlah fasilitas bebas pajak mulai dipangkas atau dijadwalkan hapus secara bertahap.
Sejak 1 Januari 2026, pembebasan pajak pembelian (purchase tax) telah digantikan dengan skema pemotongan 50% (tarif efektif 5%) dengan batas maksimal insentif sebesar 15.000 yuan (sekitar Rp 33,75 juta) per unit kendaraan.
Selain itu, Kementerian Keuangan bersama badan terkait mengumumkan bahwa insentif pajak kendaraan dan kapal (vehicle-and-vessel tax) juga resmi dicabut mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut mengakhiri skema diskon pajak 50% untuk kendaraan hemat energi, serta menghapus fasilitas bebas pajak bagi kendaraan komersial listrik murni, plug-in hybrid, range-extended, dan kendaraan komersial berbasis fuel-cell yang telah berjalan selama 15 tahun.(gridotocom/editor: jeffrysarafil/Foto:istimewa)





