Jakarta,IntiJayaNews.com – Bareskrim Polri resmi menahan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Atis Ssutiana (AS), sebelumnya dtetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan terpaksa dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Ini berlaku sejak Rabu (8/4/2026), ditahan di Rutan Bareskrim.
“Ini berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Langkah penahanan diambil setelah AS menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, AS yang menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018–2024 diperiksa selama sekitar tujuh jam.
“Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” katanya.
Dalam perkara ini, AS menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni TA sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
Kemudian MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI serta pemegang saham, sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Sementara itu, ARL juga ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan atau pembukuan palsu, hingga pencucian uang (TPPU).
Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).(inilahcom/Editor:Jeffry Sarafil)





