Jakarta,IntiJayaNews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menggelar intensifikasi pengawasan serentak pada 11-22 Mei 2026 di seluruh Indonesia melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengawasan dilakukan menyusul pesatnya pertumbuhan perdagangan kosmetik melalui platform digital yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk mengedarkan produk ilegal.
“Kondisi tersebut menciptakan peluang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, BPOM terus memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir agar rantai peredaran produk ilegal dapat diputus,” katanya dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 190 sarana produksi dan distribusi kosmetik secara offline, sebanyak 128 sarana atau 67,4% dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
BPOM menyita 2.256 item kosmetik ilegal dengan total sekitar 2,127 juta pieces dan nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar. Sebanyak 86,8% merupakan kosmetik tanpa izin edar dan lebih dari 90% di antaranya merupakan produk impor.
Hasilnya, BPOM menemukan 9.617 tautan penjualan yang melanggar ketentuan dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar. Sebanyak 94,02% tautan tersebut telah ditindaklanjuti dengan permintaan take down. Penelusuran menunjukkan tautan terbanyak berasal dari Jakarta, Medan, dan Tangerang.
Menurut BPOM, produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10 (CI 45170).
Penggunaan bahan tersebut dapat menimbulkan iritasi, reaksi alergi, kulit kering, rasa terbakar, perubahan warna kulit, gangguan pada kornea dan kuku, hingga berisiko membahayakan ibu hamil.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha, serta penutupan akses penjualan secara daring.
Taruna menegaskan BPOM juga memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena lebih dari 90% kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan produk impor.
BPOM turut mengumumkan 14 produk kosmetik yang menjadi temuan dalam intensifikasi pengawasan, yakni:
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream – mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170) dan merkuri
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream – mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red – mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170)
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner – mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 – produk impor yang mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170)
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice – produk tanpa izin edar yang mengandung hidrokinon
- GLOWING BEAUTY SKINCARE by GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment – produk tanpa izin edar
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon – mengandung asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen – mengandung merkuri
- SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream – mengandung asam retinoat, hidrokinon, dan klobetasol propionat
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream – mengandung merkuri
- YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne – mengandung asam retinoat
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum – mengandung merkuri
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide – mengandung merkuri.
Sumber: BloomberghTechnoz/Foto: Istimewa





