Jakarta,IntiJayaNews.com – Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran produk mi dan minuman kedaluwarsa di sejumlah wilayah.
Temuan tersebut terungkap dalam Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas Nataru) yang digelar sejak 28 November hingga 31 Desember 2025, dengan wilayah temuan antara lain Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk mi dan minuman yang sudah melewati masa kedaluwarsa tersebut banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia, seiring panjangnya rantai pasok distribusi pangan.
“Pangan kedaluwarsa banyak terjadi di wilayah timur karena rantai pasok yang panjang. Sistem penyimpanan di gudang yang tidak benar juga dapat menyebabkan produk tertahan lama sehingga kedaluwarsa,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat (19/12).
Secara keseluruhan, hingga 17 Desember 2025, BPOM menemukan pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dari peredaran offline maupun online dengan nilai ekonomi lebih dari Rp42 miliar. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.
Pengawasan mencakup 698 ritel modern, 663 ritel tradisional, 243 gudang distributor, 7 gudang importir, serta 1 gudang marketplace atau e-commerce. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 1.049 sarana atau 65,1 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 563 sarana atau 34,9 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Taruna menjelaskan, peningkatan persentase temuan TMK dibandingkan tahun sebelumnya dipengaruhi pendekatan pengawasan berbasis risiko. BPOM memprioritaskan pemeriksaan pada sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran. “Pendekatan berbasis risiko ini membuat temuan meningkat, karena kami menyasar sarana yang berpotensi tinggi melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Dari total 126.136 pieces pangan TMK, temuan terbesar adalah pangan tanpa izin edar, disusul pangan kedaluwarsa dan pangan rusak. Produk kedaluwarsa yang ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, permen, bumbu siap pakai, serta pasta dan mi, sementara pangan rusak didominasi produk ikan kaleng, susu, pasta, dan mi.
Selain pengawasan langsung, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap ribuan tautan penjualan pangan di platform digital. Taruna menegaskan, peredaran pangan kedaluwarsa dan ilegal secara daring menjadi perhatian serius karena dapat menjangkau konsumen secara luas tanpa pemeriksaan fisik.
BPOM telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemusnahan produk, pengembalian kepada pemasok, hingga pemberian sanksi administratif dan proses hukum jika diperlukan. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak mengedarkan produk kedaluwarsa dan selalu mematuhi ketentuan. Masyarakat juga kami minta menerapkan Cek KLIK sebelum membeli pangan, terutama jelang Nataru,” tegas Taruna Ikrar.(Bloomberg Technoz)





