Jakarta,IntiJayaNews.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas atau CCTV.
Hal tersebut telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah, dalam rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan, rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses tersangka maupun terdakwa untuk pembelaan hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.
“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Sedangkan Ayat (2) menyebutkan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Kemudian Ayat (3) menyatakan rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.
“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” tutur Habiburokhman seperti dikutip dari iNews.
Dia meyakini rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas bisa melindungi baik penyidik maupun tersangka.
Wakil Menteri Hukum Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut. Menurut dia, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.(*)





