Jakarta,IntiJayaNews.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengumumkan resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020 hingga 2024.
“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Asep dilansir ANTARA , Rabu, 9 Juli 2025.
KPK menyatakan memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dari proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
“Yang menyejahterakan diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost , sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” jelas Asep.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kenalan lima orang tersangka tersebut antara lain Catur Budi Hartono (CBH), mantan Wadirut BRI; Indra Utoyo (IU), Dirut Allo Bank yang juga mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI; dan Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Kemudian Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI.
Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening sejumlah pihak terkait kasus ini. Sejumlah Saksi juga diperiksa guna memperkuat penyelidikan.
Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 9 Juli 2025.(Sumber: Antaranews)