Penahanan Listyo Sigit Dkk Dipindah ke Mako Brimob Depok

Jakarta,IntiJayaNews.com – Tersangka penyadapan Listyo Sigit Prabowo dkk, penahannya telah dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

“Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Direktur Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Suhermanto, Jumat, 6 November 2026.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, penyidik masih terus melakukan proses pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.

“Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli. Kasus masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

4 tersangka itu adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan terbaru adalah berinisial SU alias Irjen Pol. Slamet Uliandi.(sinpo/foto:Facebook)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *