Jimly Asshiddiqie: Soal Gibran Ada Di Tangan DPR

Jimly Asshiddiqie/Foto: Istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Menyinggung soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebutkan ada ditangan DPR RI.

“Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan,” kata Jimly saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, proses impeachment atau pemakzulan pihak yang sudah menjabat presiden maupun wakil presiden harus melalui DPR. Selanjutnya ke MK, kemudian di MPR.

“Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas perserujuan 2/3 × 2/3,” sambungnya.

Jika DPR benar mengusulkan hal tersebut ke MK maka akan membuat sejarah. Ia meyakini, jajaran Hakim MK akan senang menangani apa yang menjadi kemenangannya.

“Sembilan Hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya,” ujarnya.

Namun, Jimly juga menyatakan apa yang bergulir di DPR terkait hal tersebut bergantung kepada pimpinan partai politik (parpol) di parlemen. “Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana,” ucapnya.(JPNN/Foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *