Jakarta,IntiJayaNews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, menegaskan konsumen harus mendapatkan pilihan atas kuotanya, bukan operator yang menentukan secara sepihak.
Lebih jelasnya Menkomdigi 5 aturan yang harus dipatuhi operator:
Berikut 5 Fakta Soal Aturan Sisa Kuota Internet.
- Sisa Kuota Internet Menjadi Hak Konsumen dan Wajib Dilindungi Operator seluler diwajibkan menjaga sisa kuota internet pelanggan sebagai bagian dari hak konsumen.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan MK. “Isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya Hafid.
- Operator Tidak Boleh Menarik Biaya Tambahan atas Sisa Kuota
Dalam aturan tersebut, operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen atas kelebihan atau sisa kuota internet yang masih dimiliki.
Hal ini ditegaskan Meutya Hafid demi melindungi konsumen. “Operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen,” ungkapnya.
- Pelanggan Harus Diberi Pilihan untuk Menggunakan Sisa Kuota Operator wajib memberikan pilihan mekanisme pemanfaatan sisa kuota utama dari periode sebelumnya. Salah satunya melalui rollover, yakni sisa kuota diakumulasikan dan ditambahkan ke paket pada periode berikutnya. Konsumen juga dapat diberikan pilihan kompensasi atas kuota yang tidak terpakai.
- Operator Wajib Mengedukasi Pelanggan Mengenai Mekanisme Rollover
Tidak cukup hanya menyediakan pilihan, operator seluler juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, mengenai berbagai mekanisme pemanfaatan sisa kuota yang mereka tawarkan.
“Operator seluler harus bisa memberikan edukasi mengenai beragam mekanisme rollover kuota internet yang nantinya mereka hadirkan kepada masyarakat,” ujar dia.
- Operator Wajib Melaporkan Pelaksanaannya Setiap Bulan
Operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan perlindungan sisa kuota pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan. Laporan terdekat ditargetkan pada 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE diterbitkan.
“Kami harapkan operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat 28 September ini,” jelas dia.(genpi/editor: jeffrysarafil/foto:istimewa)





