Kuasa Hukum Pelapor: Ruben Onsu Belum Kembalikan Satu Sen pun!

Jakarta,IntiJayaNews.com – Mengenai klaim dari pihak Ruben Samuel Onsu (RSO) yang menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelapor berinisial DM melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, membantahnya.

“Bahwa sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya. (Soal uang 100 juta) Ya itu silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silakan dikonfirmasi. Tidak ada, tidak ada,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, mantan suami Sarwendah Tan itu pernah menyerahkan tiga cek kosong dengan total Rp4,5 miliar.

“Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Cek kosong itu nominalnya sejumlah Rp4 miliar sekian. Ada cek nomor sekian-sekian Rp350 (juta), ada Rp350 (juta), dan Rp3,850 (miliar). Yang semuanya itu blong (kosong),” tegas Ramzy.

Persoalan ini bermula ketika Ruben Onsu mengajak kliennya untuk berinvestasi dalam bisnis makanan sehat dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.

Pihak pelapor pun telah menyetorkan uang sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari. Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis tersebut tidak pernah terealisasi, bahkan bisnis yang dijanjikan diduga fiktif.

“Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang, sejumlah Rp3,5 miliar. Selanjutnya, saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga,” lanjutnya.

Meski pihak Ruben Onsu tengah berupaya menempuh jalur damai melalui Restorative Justice (RJ), Ahmad Ramzy menyatakan proses hukum akan tetap berjalan.

Ini karena tenggat waktu mediasi sebelumnya selama empat bulan telah terlewati tanpa hasil nyata.(Antara via okezone/editor: jeffrysarafil/foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *