Jakarta,IntiJayaNews.com – Tersiar kabar menyebutkan adanya rencana kenaikan tarif parkir kendaraan hingga Rp60.000 per jam di wilayah Ibu Kota.
Namun hal itu dibantah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.“Angka Rp60.000 per jam yang beredar di publik bukan usulan maupun angka resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu muncul dari pembahasan di tingkat DPRD terkait wacana sistem zonasi, namun belum ada keputusan dari Gubernur,” ujar Juru Bicara Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, Senin (24/8/2026), dikutip Bloomberg.
Isu tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam sebelumnya ramai diperbincangkan setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan adanya usulan penyesuaian tarif parkir berbasis sistem zonasi.
Dalam skema zonasi tersebut, beberapa kawasan pusat bisnis dan area ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, hingga Senayan direncanakan masuk ke dalam zona dengan tarif tertinggi.
“Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Pondok Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp60 ribu,” ujar Jupiter.
Meski skema tersebut sempat dibahas di tingkat legislatif, Jupiter sendiri menilai bahwa ambang batas tarif maksimal Rp60.000 per jam sangat tidak masuk akal dan dapat membebani ekonomi warga.(Bloomberg/editor: jeffrysarafil/Foto:istimewa)





