Jakarta,IntiJayaNews.com – Pemeriksaan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah daerah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025 menyebutkan, sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro jasa) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya
Budi tidak bisa memerinci nama-nama perwakilan travel yang dimintai keterangan. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.(metrotvnews)





