Jakarta,IntiJayaNews.com – Wacana kenaikan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000, ditanggapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
“Memang untuk tarif Transjakarta kita pahami sejak tahun 2005 sampai saat ini tidak ada kenaikan. Dari hasil kajian kami, cost recovery-nya turun dari rata-rata 34–35 persen, sekarang tinggal di angka 14 persen,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
“Penyesuaian tarif tentu dibutuhkan untuk mengejar agar cost recovery dari sisi operasional bisa meningkat,” tambahnya.
Syafrin menegaskan, bahwa proses penetapan tarif Transjakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014, di mana tarif hanya dapat ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
“Jika ada penyesuaian tarif, gubernur akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tersebut. Setelah dibahas dan disetujui DPRD, baru bisa ditetapkan,” jelasnya. (Okezone)




