Jakarta,IntiJayaNews.com – Sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu malam (23/9/2026), mendengar penjelasan Ketua Bawaslu dan Ketua KPU soal syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan meminta MK memberikan sejumlah putusan terkait status pencalonannya.
Dilansir dari Finnews, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya tidak ikut melakukan verifikasi langsung terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan tersebut, Hakim MK Saldi Isra meminta penjelasan mengenai keterlibatan Bawaslu dalam proses verifikasi syarat calon.
“Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan)?” tanya Saldi kepada Rahmat dalam sidang, Rabu 23 September 2026.
“Karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Rahmat.
Rahmat kemudian menjelaskan bahwa persoalan akses Bawaslu terhadap proses verifikasi sebenarnya sudah muncul sejak tahapan Pemilu 2024, termasuk saat proses pencalonan anggota legislatif.
Menurut dia, pada awalnya Bawaslu masih diberikan akses ke ruangan pemeriksaan. Namun, petugas Bawaslu tidak diperbolehkan membawa telepon seluler maupun kamera.
“Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” ujar Rahmat.
Kondisi tersebut kemudian diprotes Bawaslu kepada Hasyim Asy’ari yang saat itu menjabat Ketua KPU.
“Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” ungkap Rahmat.
Selain pembatasan alat dokumentasi, Rahmat menyebut waktu yang diberikan kepada Bawaslu untuk berada di lokasi pemeriksaan juga terbatas, yakni hanya sekitar 15 menit.
Persoalan itu kemudian dilaporkan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dugaan pelanggaran kode etik pada 2023.
“Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana,” ujar Rahmat.
Dalam sidang yang sama, Saldi lebih dulu meminta keterangan KPU mengenai proses verifikasi syarat pendidikan Gibran.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak datang langsung ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifudin.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin.
Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.
“Tidak datang,” jawab Afifudin.
Saldi kemudian menyinggung sikap Afifuddin dalam proses Pilkada 2024 yang meminta KPU daerah melakukan pemeriksaan secara detail terhadap persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi.(Finnews/editor: jeffrysarafil/Foto:instagram)





