Jakarta,IntiJayaNews.com – Tunjangan kehormatan sebesar Rp 57 juta per tahun, diberikan pemerintah bagi keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional. Hal ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada para pejuang bangsa.
“Ya nggak banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, untuk menyambung silaturahmi,” ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Dikatakan, ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan agar keluarga terus membangun semangat perjuangan dari para pahlawan.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan anugerah gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 November 2025. Pemberian gelar ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November.
Ke-10 tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional adalah:
- Presiden ke-4 RI K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Tokoh dari Provinsi Jawa Timur
- Presiden ke-2 RI H.M Soeharto tokoh dari Provinsi Jateng
- Marsinah tokoh dari Provinsi Jawa Timur
- Mochtar Kusumaatmadja tokoh dari Provinsi Jawa Barat
- Hj. Rahmah el Yunusiah tokoh dari Provinsi Sumatera Barat
- Jenderal (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo tokoh dari Provinsi Jawa Tengah
- Sultan Muhammad Salahuddin tokoh dari Nusa Tenggara Barat
- Syaikhuna Muhammad Kholil tokoh dari Provinsi Jawa Timur
- Tuan Rondahaim Saragih tokoh dari Provinsi Sumatera Utara
10.Zainal Abidin Syah tokoh dari Maluku Utara.
(SinPo)





