Kasus Timah Ilegal! PT Mitra Stania Prima dan PT Timah Tbk Rugikan Negara Rp87,4 Miliar

Jakarta,IntiJayaNews.com – PT Timah (Persero) Tbk Mitra Stania Prima (MSP) didakwa jaksa pada sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dakwaan menyebut dua perusahaan ini membeli pasir timah hasil tambang ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar.

Terdakwa dalam perkara ini adalah tiga bos timah Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 21 April 2026 lalu.

Jaksa Ayatullah Farhan mengungkapkan pasir timah ilegal yang masuk ke PT Timah melalui mitranya sendiri, yakni CV Bangka Kita Pratama (BKP) yang dimiliki Hervandy alias Acan yang turut menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Hasil tambang ilegal Sarang Ikan yang dikelola oleh terdakwa Herman Fu sebagai kordinator alat berat, saksi Yoppy Boen alias Akhuan sebagai pemodal operasional tambang dan terdakwa Yulhaidir sebagai pengelola tambang dijual ke saksi Melvin Edlyn alias Ahok.

Oleh Melvin Edlyn alias Ahok, asal usul pasir timah ilegal tersebut dimanipulasi seolah-olah dari tambang yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan dijual ke mitra PT Timah, CV Bangka Kita Pratama dengan penjualan mencapai Rp 3,9 miliar.

Dalam dakwaan jaksa itu, sebagian pasir timah ilegal turut dijual ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima melalui saksi Hendra Yadi dan Afuk senilai Rp 7,5 miliar serta terdakwa Iguswan Sahputra yang mengelola tambang di hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi seharga Rp 8,1 miliar.

Aktivitas ilegal para terdakwa tersebut lancar karena berkoordinasi dengan terdakwa Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Pemprov Bangka Belitung.

Mardiansyah didakwa sengaja membiarkan aktivitas pertambangan timah ilegal. Ia juga memanipulasi laporan yang menyebutkan tidak ada aktivitas tambang ilegal.

Namun, jaksa menilai PT Timah dan PT Mitra Stania Prima justru ikut dirugikan karena membayar pasir timah ilegal. Jaksa memasukkan nilai pembayaran pasir timah ilegal yang diterima PT Timah dan PT Mitra Stania Prima dalam hasil kerugian negara.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 87,4 miliar terdiri dari nilai bijih timah yang telah dibayar oleh PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama sebesar Rp 3,8 miliar dan PT Mitra Stania Prima sebesar Rp 15,7 miliar.

Selain itu terdapat nilai biaya kerugian kerusakan lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologis Rp 47,9 miliar kerugian ekonomis sebesar Rp 18,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 1,5 miliar.

Corporate Secretary PT Timah (Persero) Tbk Ruddy Nursalam mengatakan perusahaan terus berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance.

“Dalam proses hukum yang sedang berjalan, perusahaan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa proses tersebut akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ruddy, Kamis, 23 April 2026.

Ruddy menyatakan PT Timah Tbk berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memastikan seluruh operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan, integritas dan akuntabilitas.

MSP Milik Adik Prabowo

Diketahui, Timah menjadi salah satu komoditas unggulan di Provinsi Babel. Kontribusi timah dari Babel ini menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil timah terbesar kedua sekaligus pemilik cadangan timah terbesar setelah China.

Kepulauan Bangka Belitung menjadi penghasil timah terbesar di Tanah Air dengan kontribusi mencapai 90% dari total produksi timah di Indonesia. Tak heran, banyak perusahaan tambang timah di Bangka Belitung.

Untuk saat ini posisi perusahaan tambang timah terbesar selain perusahaan pelat merah yakni PT Timah Tbk (TINS) adalah PT Mitra Stania Prima (MSP). Perusahaan tersebut merupakan milik Hasjim Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Presiden Prabowo.

Arsari Group (PT Arsari Tambang) milik Hasjim Djojohadikusumo memiliki empat anak perusahaan yang menjalankan aktivitas eksplorasi, eksploitasi, penambangan, pemrosesan, peleburan, pemurnian, penjualan, dan eskpor timah di wilayah kepulauan Bangka Belitung.

Pertama, PT Mitra Stania Prima (MSP) menjadi perusahaan pertambangan timah terbesar ke-3 di Indonesia. Sejak tahun 2013, MSP sudah aktif menambang di Mapur dengan luas tanah 233.5 hektar dengan potensi tambang sebesar 7.071 ton timah (Sn).

MSP memiliki dan mengoperasikan alat pelebur timah dan fasilitas pemurnian. Alat pelebur timah MSP memiliki dua tungku konvensional dengan daya yang diizinkan sebesar 3.600 ton ingot timah per tahun. Ingot timah bermerek MSP merupakan produk timah yang terdaftar di bursa London Metals Exchange (LME). Penghasilan ekspor logam timah MSP saat ini sekitar 3.300 ton logam timah.

Kedua, PT Mitra Stania Kemingking yang merupakan afiliasi PT Mitra Stania Prima. Ketiga, PT Mitra Stania Bembang yang pada 2020 berafiliasi dengan PT Mitra Stania Prima dan memiliki IUP seluas 441,5 Ha.

Keempat, PT AEGA Prima merupakan perusahaan afiliasi dari PT Arsari Tambang yang juga bergerak di bidang pertambangan timah terintegrasi di Kepulauan Bangka Belitung.

AEGA Prima memiliki total luas IUP 28.884,50 Ha yang tersebar di Laut Tanjung Sangau, Laut Tanjung Genting, Laut Bubus, Laut Tanjung Mengkudu, dan Laut Teluk Kelabat. Total 19 IUP yang dimilikinya, berakhir masa aktifnya pada tahun 2025 hingga 2031.

KONTAN mencatat,  ada lima perusahaan pertambangan di Bangka Belitung yang melakukan ekspor timah dengan verifikasi dari Sucofindo pada periode 2019 hingga pertengahan 2020 ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang dan Pengolahan Pasir Mineral Indonesia (Atomindo) Rudi Syahwani mengatakan, PT MSP diketahui menjadi satu-satunya yang sudah aktif melakukan produksi dan ekspor sejak awal tahun 2024, karena sudah lebih dahulu mendapatkan persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.

(Sumber berita: Tempo.co dan Kontan.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *