Hary Tanoe vs Jusuf Hamka: Saling Lapor Polisi!

Jakarta,IntiJayaNews.com – Perseteruan pengusaha Jusuf Hamka dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo makin meruncing, saling melaporkan ke pihak berwajib.

Jusuf Hamka alias Babah Alun, melaporkan balik Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026) atas dugaan tuduhan yang dinilai menyerang dirinya.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Jusuf, Sogi Bagaskara, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Ada salinan video, satu unit flash disk, serta tangkapan layar percakapan.

Menurutnya, salah satu yang dipersoalkan ialah unggahan akun resmi iNews TV. Pihaknya menilai unggahan tersebut menyudutkan Babah Alun.

“Dalam postingan real official inews TV, di situ tertera menuduh langsung Pak Jusuf Hamka seolah-olah melakukan tuduhan-tuduhan yang tendensius kepada mereka, yang mana itu tidak pernah dilakukan kepada mereka secara terang-terangan,” kata Sogi, Jumat (16/10/2026).

Bagi Babah Alun, penyebutan nama menjadi alasan untuk membawa persoalan ini ke polisi. Ia mengklaim selama ini tidak pernah menyebut nama pihak tersebut maupun perusahaannya secara terbuka.

“Pada 15 September, yang bersangkutan menyebut nama saya langsung. Baik legal counsel-nya maupun kepemilikan stasiun TV itu. Oleh sebab itu, menurut pandangan saya, ini harus dilaporkan dan dituntut secara hukum,” ujar Jusuf.

Babah Alun menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita selalu menaati proses hukum,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Hary Tanoesoedibjo melaporkan Babah Alun, pada 30 September 2026.

Hary mempersoalkan sejumlah pernyataan Jusuf di ruang publik dan media sosial yang dinilainya menyerang dirinya serta perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.

Salah satunya adalah pernyataan yang menurut Hary menuding dirinya melakukan penipuan. Hary menilai tuduhan tersebut semestinya dibawa ke proses hukum dengan dukungan bukti.

Pihak MNC Group juga sebelumnya mengkritik pernyataan Jusuf yang dinilai tendensius dan berpotensi membentuk opini negatif terhadap Hary maupun perusahaan.

Perseteruan keduanya memiliki latar sengketa bisnis panjang. Pangkalnya antara lain transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai 28 juta dolar AS pada 1999 yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT Bhakti Investama.

NCD tersebut tidak dapat dicairkan setelah Unibank mengalami masalah dan dibekukan pada 2001. Persoalan itu kemudian bergulir menjadi sengketa perdata antara CMNP dan pihak Hary.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP. Pengadilan menghukum Hary bersama MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS ditambah bunga, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Di luar sengketa perdata tersebut, kedua pihak kini sama-sama membawa persoalan pernyataan di ruang publik ke polisi. Laporan terbaru Babah Alun mempersoalkan penyebutan nama dan tuduhan yang dinilainya menyerang dirinya.(inilahcom/Foto:instagram)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *