Jakarta,IntiJayaNews – Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) musisi senior Indonesia, divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.
Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.
Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.
Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.(Antaranews)