Jakarta,IntiJayaNews.com – Kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menyeret Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Keduanya diperiksa karena menjadi Brand Ambassador PT DSI.
“Pemeriksaan ataupun pemanggilan terhadap saksi DH dan istrinya A dalam kapasitas sebagai saksi, ya, sebagai saksi. Karena dari fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik, dari beberapa keterangan saksi dan beberapa alat bukti yang lain, bahwa kedua saksi dimaksud pernah dilibatkan dalam promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2026.
Dude dan Alyssa menjadi Brand Ambassador PT DSI selama tiga tahun. Ade menyebut penyidik menggali dugaan pidana yang terjadi selama pasangan artis itu mempromosikan PT DSI.
“Nanti seputar itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan. Nanti kita akan lihat apa keterangan yang kita bisa dapat dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah didapatkan oleh tim penyidik,” ujar Ade.(metrotvnews)





