Demian Tak Hadir, Sarah Wijayanto Resmi Cerai Secara Verstek

Jakarta,IntiJayaNews.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, secara verstek menyebutkan, Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi diputus cerai, Kamis (8/20/2026).

Humas PA Jakarta Selatan, Dr. Drs. Abid, M.H., mengatakan, putusan secara verstek dijatuhkan karena Demian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan meski telah mendapatkan panggilan resmi dari pengadilan.

“Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung… verstek,” kata Abid dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/2026).

Kendati majelis hakim telah mengabulkan permohonan perceraian Sara Wijayanto, Abid menegaskan bahwa putusan tersebut belum langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Demian masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding. Tenggat tersebut dihitung sejak putusan diberitahukan kepada pihak tergugat.

“Dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Heeh. Nah ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, nah maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” jelasnya.(Sindo/Foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *