Jakarta,IntiJayaNews.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli, menjawab ramainya netizen di media sosial menyebutkan pemerintah kantongi 40 persen dari penjualan mobil baru.
Diskusi ini ramai di media sosial X (dulu Twitter) dengan pembahasan soal pajak pembelian mobil baru.
Kabar itu disampaikan akun X @blaugr*** menyebut pemerintah memperoleh 40 persen dari setiap transaksi pembelian mobil baru oleh masyarakat.
“Fun fact! Ternyata setiap pembelian mobil baru oleh rakyat, pemerintah dapat 40 persen,” tulis akun tersebut, (19/10/25).
Unggahan yang sudah ditonton lebih dari satu juta kali itu langsung menuai banyak komentar dari warganet yang penasaran akan kebenarannya.
“Tidak ada ketentuan yang menyebut pemerintah mendapat 40 persen dari setiap transaksi pembelian mobil baru,” ungkap Rosmauli.
Ia menegaskan dalam pembelian mobil, masyarakat hanya membayar dua jenis pajak utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
“PPN dikenakan dengan tarif sebesar 12 persen sementara PPnBM dikenakan dengan tarif sebesar 10 persen hingga 125 persen,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi, (22/10/25) melansir Kompas.com.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen dari dasar pengenaan pajak, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara, lanjut Rosmauli, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen, tergantung pada jenis, kapasitas mesin, dan kategori mobil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.
Dengan kata lain, persentase pajak yang dibayarkan tidak bersifat tunggal dan tidak otomatis mencapai 40 persen dari harga mobil.
Nilainya bisa jauh di bawah atau bahkan mendekati angka tersebut, tergantung pada jenis kendaraan dan kebijakan tarif yang berlaku.
Rosmauli menegaskan, informasi seperti dalam unggahan di media sosial perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham mengenai struktur pajak kendaraan baru.
“Perlu kami luruskan bahwa dalam setiap transaksi pembelian mobil baru dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan ketentuan tersebut,” tandasnya.(GridOto)





