Begini Modus Operandi Judi Online Sindikat China dan Kamboja

Foto: ilustrasi/ istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Sindikat judi online, berjumlah 22 orang jaringan internasional di Jawa Barat, Bali hingga Banten, ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Situs judi online ini dikendalikan di China dan Kamboja melalui situs akasia899 dan tanjung899. Dari penindakan tersebut tim mengamankan 22 orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

Bacaan Lainnya

Modus operandi sindikat ini dengan menggunakan kartu perdana dari berbagai provider yang telah diregistrasi.

Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan pesan berantai melalui SMS dengan ajakan bermain judi online. Pelaku mengiming-imingi target dengan kemenangan yang menjanjikan.

“Pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun dan mengirimkan pesan broadcast untuk mengajak bermain judi online,” tutur Djuhandhani.

Pelaku, kata Djuhandani, juga berkoordinasi dengan agen judi online di China dan Kamboja melalui aplikasi pesan online untuk kelancaran sindikat ini. Adapun, uang hasil judi online ini disamarkan dengan cara menempatkannya di rekening nominee dan modus uang kripto.

Khusus kripto, pelaku menggunakan beberapa gerbang pembayaran untuk mencairkan uang tersebut ke menjadi rupiah. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau seolah-olah uang hasil kejahatan itu berasal dari transaksi jual beli barang.

“Dari kegiatan judi online tersebut, pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun,” pungkasnya. Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Selanjutnya, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka juga terancam melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *