Washington,IntiJayaNews.com – Kebijakan ketat administrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan penangguhan tanpa batas waktu terhadap proses pengajuan visa imigran bagi warga dari 75 negara.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Tommy Pigott menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi dalam negeri.
“Langkah ini dirancang untuk mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk kekayaan dari rakyat Amerika,” ujar Pigott dalam keterangannya.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 21 Januari mendatang. Penangguhan tersebut menyasar individu yang berencana untuk tinggal dan bekerja secara permanen di AS.
Berikut negara-negara yang terdampak penangguhan pemrosesan visa imigran tersebut adalah:
Afghanistan
Albania
Aljazair
Antigua dan Barbuda
Armenia
Azerbaijan
Bahama
Bangladesh
Barbados
Belarus
Belize
Bhutan
Bosnia dan Herzegovina
Brasil
Kamboja
Kamerun
Tanjung Verde
Kolombia
Kongo
Kuba
Dominika
Mesir
Eritrea
Ethiopia
Fiji
Gambia
Georgia
Ghana
Grenada
Guatemala
Guinea
Haiti
Iran
Irak
Pantai Gading
Jamaika
Yordania
Kazakhstan
Kosovo
Kuwait
Kirgizstan
Laos
Lebanon
Liberia
Libya
Moldova
Mongolia
Montenegro
Maroko
Myanmar
Nepal
Nikaragua
Nigeria
Makedonia Utara
Pakistan
Republik Kongo
Rusia
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Senegal
Sierra Leone
Somalia
Sudan Selatan
Sudan
Suriah
Tanzania
Thailand
Togo
Tunisia
Uganda
Uruguay
Uzbekistan
Yaman
(BlombergNews)





