Ada Apa? Mendagri Tito Mendadak Batalkan Pajak Mobil Listrik

Foto: pajak.io

Jakarta,IntiJayaNews.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi membatalkan pungutan pajak mobil listrik dan meminta seluruh gubernur di Indonesia memberikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Kebijakan terbaru ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, beban pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik kini dibuka peluang untuk dibebaskan atau dikurangi.

Instruksi Tito Karnavian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta memberikan dukungan penuh melalui kebijakan fiskal agar penggunaan mobil listrik semakin meningkat di Indonesia.

Tak hanya mobil listrik baru, insentif ini juga berlaku bagi kendaraan yang sebelumnya menggunakan bahan bakar fosil lalu dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Artinya, masyarakat yang melakukan konversi kendaraan bensin atau diesel ke tenaga listrik juga berpeluang mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah daerah.

Tito Karnavian menegaskan para gubernur diminta segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Batas akhir penyampaian laporan beserta keputusan gubernur ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026.

Kebijakan pembatalan pajak mobil listrik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, aturan ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Menurut Tito, langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi energi nasional, memperkuat ketahanan energi, mendorong energi bersih, serta menjaga kualitas udara yang lebih sehat.

Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang memengaruhi harga minyak dan gas dunia, sehingga dibutuhkan percepatan transisi menuju kendaraan listrik.

Dengan adanya keputusan Tito Karnavian batalkan pajak mobil listrik, pasar otomotif nasional diprediksi semakin bergairah dan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik akan meningkat tajam.(Ftnews/editor:jeffrysarafil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *