Jakarta,IntiJayaNews.com – Uji materiil Undang-Undang Penerbangan, Selasa (4/8/2026), peran pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan dalam pelayanan transportasi udara digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh 9 advokat dan dua mahasiswa itu menguji materiil Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menanyakan, apakah Kementerian Perhubungan sudah melakukan fungsi pengawasannya terkait persoalan-persoalan yang terjadi di layanan penerbangan, seperti penundaan keberangkatan, dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang masih satu grup maskapai.
“Kepada pemerintah, apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah-red) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp 300 ribu loh, pak,” kata Saldi.
Pemohon menguji norma pada Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Menurut Saldi, dalam norma yang diuji oleh pemohon ada peran yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.
Di dalam persidangan terungkap, mekanisme ganti rugi, salah satunya ganti rugi senilai Rp 300 ribu jika pesawat terlambat selama 240 menit. Kemudian, ganti rugi berupa makanan ringan dan minuman, jika terlambat 30 menit sampai 1 jam.
Menurutnya, besaran kompensasi yang diterima konsumen tidak sepadan kerugian yang dialami akibat keterlambatan penerbangan.
Dia mencontohkan, seorang sudah merencanakan terbang pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta, tiba pukul 09.00 WIB, lalu perjalanan menuju kota yang diperhitungkan tiba pukul 12.00 WIB untuk bisa bertemu dengan klien, atau menghadiri seminar, atau menjadi pembicara seminar, atau menjadi pengujian di sebuah forum.
“Nah inikan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja,” ujarnya menegaskan.
MK memerintahkan setiap ada penyesuaian dalam perhitungan kerugian yang dialami oleh konsumen harus melibatkan perwakilan konsumen dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
“Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi,” katanya menegaskan.(jpnn/editor: jeffrysarafil/Foto:instagram)





