Apa Kabar Kasus BLBI? BPK: 25.306 Debitur Masih Tunggak Rp211 Triliun

Ilustrasi/ Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena belum optimalnya upaya penagihan piutang negara eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp211,02 triliun per 30 Juni 2025,” kata BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 dikutip Kamis (23/4/2026). 

Bacaan Lainnya

BPK menilai koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung dalam penagihan piutang negara eks-BLBI belum berjalan efektif. 

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa koordinasi antar-lembaga menghadapi berbagai kendala, mulai dari penelusuran alamat dan status perusahaan untuk pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran serta penyitaan jaminan, hingga pencegahan debitur ke luar negeri.

Selain itu, BPK juga menyoroti upaya penyelesaian piutang melalui skema keringanan utang yang dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum. Kondisi tersebut dinilai membuat proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI menjadi tidak optimal.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara agar meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan penyelesaian piutang negara eks-BLBI. (Bloomberg Technoz/editor:jeffrysarafil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *