Soal Dugaan Kekerasan Verbal di FHUI, Begini Penjelasan UI !

Foto: instagramtimesindonesia

Depok,IntiJayaNews.com – Proses penyelidikan terkait dugaan kekerasan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tengah berlangsung secara menyeluruh dan mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

“Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, di Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, terdapat 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan semuanya sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur. UI memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.

Pihak universitas menjelaskan bahwa penanganan kasus dimulai sejak korban melaporkan kejadian tersebut secara langsung kepada Satgas PPK dengan melampirkan bukti pendukung.

Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa juga turut menjadi bagian dari proses penelusuran. Seluruh laporan yang masuk diverifikasi secara cermat guna memastikan kebenaran fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Aturan tersebut disusun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh mekanisme yang dijalankan telah sesuai dengan standar nasional.

Adapun tahapan yang tengah berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi kejadian, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

UI juga menekankan bahwa pendekatan dalam penanganan kasus ini berfokus pada perlindungan korban. Hal ini dilakukan dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Selain itu, kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait dijaga secara ketat selama proses berlangsung. UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya investigasi.

Universitas menilai partisipasi publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat. Sebagai bentuk komitmen, UI terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan. UI juga memastikan bahwa perkembangan terbaru terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan bagi semua pihak.

(Sumber: Antara/Ntvnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *