Jakarta,IntiJayaNews.com – Dewi Persik akrab disapa Depe, resmi melaporkan akun media sosial (Facebook) yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya.
Depe menduga, akun tersebut menggunakan data pribadinya untuk mendapatkan verifikasi centang biru.
Kuasa hukum Depe, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data. “Pasal 35 Undang-Undang ITE, terkait manipulasi data, di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami. Dan dari situ mereka diduga bisa mengambil keuntungan atau merugikan klien kami,” ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2026.
Sandy lalu menjelaslan ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni mencapai lebih dari 10 tahun penjara. “Pasal 35 Undang-Undang ITE, juncto 51 dengan ancaman hampir di atas, kurang lebih di atas 10 tahun,” tambah Sandy.
Depe mengaku sangat khawatir jika akun palsu tersebut digunakan untuk hal-hal yang merusak reputasinya, seperti menggoda pria beristri atau meminta uang.
“Menghubungi bapak-bapak yang udah punya istri, istrinya nanti ngamuk-ngamuk seluruh Indonesia gara-gara Dewi Perssik, jadi ngamuknya rame lagi. Padahal belum tentu itu saya, gitu,” tuturnya lagi.
Menariknya, Dewi Perssik menaruh kecurigaan bahwa pelaku merupakan orang terdekat. Ini dilihat dari kemampuan pelaku mengakses data-data yang bersifat sangat privasi untuk keperluan verifikasi akun.
“Saya pribadi sih curhat sama Bang Sandi, saya bilang, ‘Bang, kok kayaknya aku feeling orang terdekat, ya?’. Yang pasti kalau aku pribadi kayaknya ini orang yang entah itu pernah jadi tim, atau orang yang pernah dekat dengan saya. Karena kan enggak mungkin dia tahu NPWP, terus seberani itu KTP,” pungkasnya. (Sindo/Editor: Jeffry Sarafil)





