SATGAS PKH: Taipan Batu Bara Samin Tan Harus Bayar Denda Rp4,2 Triliun

Samin Tan/Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merebut kembali area tambang di Murung Raya, Kalimatan Selatan dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Desember 2025.

Satgas kemudian menetapkan AKT harus membayar denda administratif Rp4,2 triliun karena melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin pada 2017-2025, pada Januari lalu. Samin Tan sebagai beneficial owner dan PT AKP kabarnya tak mau memenuhi kewajiban denda administrasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana kami sudah sampaikan bahwa apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi apa yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan tindakan penertiban Yang dilakukan Satgas Tentu saja langkah-langkah Hukum akan dilakukan,” kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dikutip, Sabtu (28/03/2026).

“Langkah hukum tadi penagihan denda administratif, kemudian yang kedua apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum tentu kami Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas itu.”

Menurut dia, Satgas PKH memiliki tugas yang didasari pada Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 untuk mengusai kembali lahan hutan negara dari kegiatan tambang atau perkebunan tanpa izin sah. Satgas kemudian berupaya untuk menyita atau mengusai kembali lahan hutan tersebut. 

Namun, sesuai aturan yang sama, para pengusaha atau perorangan yang melakukan pelanggaran kawasan hutan selama bertahun-tahun wajib membayar denda administrasi. Penghitungan denda, kata dia, dilakukan auditor BPKP yang menjadi anggota Satgas PKH.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, sanksi administrasi terhadap PT AKP belum berarti sama dengan besaran kerugian negara dalam kasus korupsi pertambangan Samin Tan.

Dia mengklaim, penyidik tetap harus menunggu penghitungan dari BPKP soal kerugian negara dari praktik tambang dan penjualan hasil tambang ilegal oleh Samin dan PT AKP selama 2017-2025.
“Sedang dilakukan penghitungan,” kata dia. (Bloomberg Technoz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *