Habiburokhman: Polri Dibawah Kementerian, Ada Kepentingan Politik Tertentu

Ilustrasi/Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, dinilai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sengaja digulirkan untuk menggerus kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menduga, gagasan tersebut berasal dari kelompok yang selama ini memiliki rekam jejak berseberangan dengan Presiden Prabowo.

Bacaan Lainnya

“Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menjelaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan instrumen penting dalam menjaga efektivitas kepemimpinan nasional. Jika kendali itu dialihkan ke kementerian, menurutnya, otoritas Presiden akan tereduksi secara signifikan.

“Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” ucap dia.

Habiburokhman menegaskan, isu tersebut tidak lahir dari pihak yang tulus mendukung pemerintahan Prabowo, melainkan dari kelompok yang memiliki kepentingan politik tertentu.

“Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan mandat reformasi. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam konstitusi dan produk hukum negara pascareformasi.

“Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” kata dia.

Habiburokhman juga menilai wacana tersebut tidak tepat sasaran. Ia menyebut, persoalan yang kerap disorot publik sejatinya berkaitan dengan perilaku oknum, bukan struktur kelembagaan Polri.

“Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” ucap dia.(Disway)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *