Ibrahim Arief Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Chromebook

Ibrahim Arief/ Foto: Tempo

Jakarta,IntiJayaNews.com – Ibrahim Arief mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dijemput paksa Kejaksaan Agung (Kejagung), karena tidak koperatif,

Ibrahim Arief tiba di Kejaksaan Agung pukul 14.35 WIB, sementara penasihat hukumnya yaitu Indra Haposan Sihombing tiba pukul 14.46 di Kejaksaan Agung. “Iya benar, tadi dijemput Kejaksaan beliau,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/7).

Penasihat Hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan bahwa kliennya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp9,9 triliun.

Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Perkara rasuah ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.

“Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.(*Berbagai Sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *