Surabaya,IntiJayaNews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama delapan jam gedung Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur ( Jatim).
Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Dilansir dari MetroTV.com, Khofifah keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.30 WIB, didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, antara lain Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pulung Chausar, Kepala Biro Hukum Adi Sarono, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti.
Khofifah diperiksa Penyidik KPK sekitar pukul delapan jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Alhamdulillah saya sudah hadir dalam proses pengambilan keterangan sebagai saksi atas penetapan empat tersangka. Kami Insya Allah telah memberikan keterangan secara lengkap sehingga bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan pihak KPK,” kata Khofifah, Kamis, 10 Juli 2025.
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menegaskan proses penyaluran dana hibah pokmas selama masa pemerintahannya telah sesuai prosedur. “Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov, sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya. (Sumber: metrotv.com)