Jakarta,IntiJayaNews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, ada 63.789 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari hingga September 2026.
Berdasarkan Satu Data Kemnaker mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan sebaran wilayah, terdapat provinsi dengan jumlah PHK terbesar hingga September 2026.
Dilansir dari okezone, berikut 5 provinsi dengan jumlah PHK terbanyak:
- Jawa Barat
Provinsi Jawa barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak mencapai 13.044 orang
- Banten
Provinsi Banten ada di urutan kedua dengan jumlah PHK terbanyak mencapai 7.733 pekerja
- Jawa Timur
PHK di Jawa Timur mencapai 6.154 orang
- Jawa Tengah
Jumlah PHK di Jawa Tengah mencapai 5.585 orang
- DKI Jakarta
Kemudian di peringkat lima ada Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah PHK mencapai 4.587 orang
Data PHK di Kemnaker ini menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk ke kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi.(okezone/infografis:detikcom)





