Jakarta,IntiJayaNews.com – Operasi serentak di enam provinsi, Detaseen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, menangkap 11 orang tersangka tindak pidana terorisme, Jumat pekan lalu.
Keenam provinsi tersebut, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Para tersangka yang diamankan yaitu HN, 43; SM alias NM, 52; HA,45; YDKAP, 22; Y, 36; S,49; A,32; CG,29; J,36; MF, 37; dan MW, 42. Kelompok ini disinyalir terhubung dengan jaringan terorisme global maupun lokal.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, dilansir dari Antara, Minggu, 4 Oktober 2026.
Dijelaskan, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penyebaran propaganda, rekrutmen media sosial, hingga persiapan pemufakatan jahat. Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas daerah yang dibina melalui forum virtual.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkap Mayndra.
Selain indoktrinasi digital, penyidik menemukan indikasi aktivitas militansi berupa latihan fisik hingga latihan menembak pada sebagian tersangka. Saat ini Densus 88 masih mendalami barang bukti yang disita untuk melacak kemungkinan adanya sel atau jaringan lain.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” kata Mayndra.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri dalam melakukan cegah dini terhadap potensi aksi terorisme di Tanah Air. Penindakan ini sekaligus memutus proses konsolidasi, rekrutmen, maupun peningkatan kapasitas militansi yang berisiko memicu aksi kekerasan.(metrotvnews/antara/Foto: ilustrasi/istimewa)





