Published On: Jum, Agu 28th, 2015

Warga Mabad Minta Duduk Bersama Kodam Jaya

Share This
Tags
 Salah satu warga Pak Arifin nomor 3 dari kiri dan Pak Prastopo (Ketua Aliansi) paling ujung kanan sedang memberikan keterangannya kepada awak media Kamis, 27/8/2015 (fpto:fie)

Salah satu warga Pak Arifin nomor 3 dari kiri dan Pak Prastopo (Ketua Aliansi) paling ujung kanan sedang memberikan keterangannya kepada awak media Kamis, 27/8/2015 (fpto:fie)

JAKARTA, IJN.CO.ID – Ketua Aliansi Para Korban Penyelenggaraan Negara, Prastopo, meminta dialog bersama guna membahas alasan TNI memerintah warga Kompleks Perwira Mabad RT 03/06, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk keluar dari kompleks yang telah mereka tempati lebih dari 40 tahun tersebut.

“Keinginan kami adalah pihak Kodam Jaya bisa diajak duduk bersama untuk bahas soal pengusiran ini” ujar Prastopo, Kamis (27/8/2015).

Menurut Prastopo, duduk bersama ini sangat penting pasalnya warga yang notabenenya purnawirawan, warakawuri ataupun keluarganya ini menempati rumah-rumah di Kompleks Mabad itu lantaran TNI mengeluarkan kebijakan terhadap para anggota berpangkat perwira diberikan rumah.

“Rumah di sini sudah dibangun sejak 1973. Warga yang tinggal di sini adalah warga yang pada saat itu mempunyai dua pilihan mau uang atau rumah, jadi yang tinggal disini adalah yang memilih rumah, sedangkan selebihnya memilih untuk pindah, tuturnya dan perlu diketahui , “saat itu saja mereka yang memilih pindah diberi uang rumah dan uang pindah sejumlah 350.0000 rupiah, yang pada tahun 1973 nilai uang tersebut sangat besar, sedangkan kami harus meninggalkan rumah ini tanpa diberi apa- apa ” tambah Pak Arifin salah satu warga yang rumahnya akan digusur paksa.

Menurut Kornel, yang adalah ketua Forum Warga Mabad Bersatu (FWMB) bahwa Warga Perumahan yang terletak di Rawa Belong RT 03/06 Kel. Sukabumi Utara Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat menilai proses pengosongan rumah sengketa yang direncanakan oleh Kodam Jaya/ Jayakarta sangatlah tidak lazim.

Katanya, “Ada beberapa hal yang tidak lazim yaitu: -jangka waktu pengosongan dari sosialisasi pertama sampai eksekusi hanyalah dalam waktu 3 bulan saja, kemudian dalam surat tersebut tidak ada putusan pengadilan yang dicantumkan. Dan menurut peta dari BPN Online status tanah Komplek berwarna biru, (ket biru; tanah tidak bertuan)

Sebelumnya, puluhan warga Kompleks Mabad melakukan aksi protes di sepanjang Jalan Rawa Belong lantaran adanya perintah Kodam Jaya agar warga mengosongkan lahan yang saat ini ditempati purnawirawan, warakawuri ataupun keluarganya.

” Ini adalah penyalahgunaan kewenangan apabila pihak Kodam Jaya tidak transparan dalam hal ini, kami bisa saja menuduh pihak Kodam Jaya telah menipu kami selama ini, sebab yang kami tau adalah tanah ini diberikan kepada kami dan menjadi milik kami,” pungkas pak Prastopo mewakili keluarga korban.  (fidel)