Jakarta,IntiJayaNews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara, Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus asusila terhadap terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM.
Pengadilan Tinggi menyatakan Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi putusan sidang Vadel Badjideh, 6 November 2025.(*Berbagai Sumber)





