Jakarta,IntiJayaNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah Isu penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia (Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala) melalui jual beli properti internasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara menjelaskan, Indonesia juga telah memiliki payung hukum jelas untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa negara wajib menguasai minimal 30% dari luas daratan di sebuah pulau kecil, dan sisanya maksimal 70% bisa dimanfaatkan oleh pihak non-pemerintah, dengan tetap mempertahankan ruang terbuka hijau
“Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu,” ujar Koswara.
Adapun isu ini menyeruak setelah situs Private Islands Online menampilkan informasi soal “penjualan” empat pulau kecil di Anambas. Pulau Ritan misalnya, disebut memiliki luas hanya 0,43 km², sedangkan Tokongsendok bahkan lebih kecil, hanya 0,07 km².
Keempat pulau tersebut terletak di kawasan konservasi dan telah ditetapkan dalam Perda Anambas sebagai kawasan pariwisata. Sementara dari sisi pertanahan, sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok memang sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sedangkan Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar.
Namun, Koswara kembali menekankan, kepemilikan tanah bukan berarti kepemilikan atas pulau. “Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ujarnya.
KKP juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan pulau harus mengantongi dokumen persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
Sebagai langkah tegas, KKP telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperingatkan situs yang menampilkan informasi penjualan pulau, bahkan meminta agar situs tersebut diblokir jika tidak mengindahkan teguran.
“Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned,” ungkapnya.
Selain tindakan pengawasan dan hukum, KKP juga membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Tim ini bertugas melakukan pengawasan terhadap legalitas pemanfaatan pulau kecil dan mengkoordinasikan upaya penertiban terhadap pelanggaran.
Tak hanya itu, KKP juga tengah melaksanakan program pensertifikatan tanah di pulau-pulau kecil terluar sebagai bagian dari upaya negara dalam menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil. Sebanyak 73 sertifikat telah diterbitkan untuk 62 pulau kecil dan/atau terluar di Indonesia.(Sumber: CNBC Indonesia)