Vape Ilegal Seret Aktor Sinetron Jonathan Frizzy Masuk Penjara

Jonathan Frizzy Resmi Ditahan/Foto: Liputan6

Jakarta,IntiJayaNews.com – Jonathan Frizzy aktor sinetron yang akrab disapa Ijonk, resmi menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Ia tiba sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan dan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan, pada Senin (14/7/2025).

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran vape ilegal yang mengandung zat Etomidate, yakni obat anestesi kuat yang termasuk dalam daftar obat keras terbatas. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang mengungkap jaringan peredaran vape dari Malaysia ke Indonesia.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Ijonk diduga berperan sebagai salah satu pengendali distribusi ilegal vape mengandung Etomidate, bersama beberapa nama lainnya.

Dengan mengenakan jaket hoodie, topi, dan masker serba hitam, Ijonk terlihat berjalan tertunduk menuju pintu masuk lapas. Kedua tangannya tampak disembunyikan di balik kantong jaketnya, menandakan situasi yang penuh tekanan.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Ijonk akan segera menjalani proses persidangan setelah penetapan jadwal oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu tujuh hari ke depan.(*Berbagai Sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *