Published On: Kam, Agu 20th, 2015

UPPD Cengkareng Bongkar 17 Papan Reklame

Share This
Tags
Petugas Satpol PP membongkar papan reklame (foto:johan)

Petugas Satpol PP membongkar papan reklame (foto:johan)

 
 JAKARTA,IJN.CO.ID – Sebanyak 17 papan reklame yang berdiri di Jalan Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat dan telah habis masa berlaku izinnya dirobohkan aparat Satpol PP dan  Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Cengkareng.
          Pembongkaran papan reklame tersebut karena para pemiliknya tidak memperpanjang izin pemasangan atau membayar pajaknya. “Sebelum papan reklame dibongkar, pihak UPPD Kecamatan Cengkareng sudah memberikan surat pemberitahuan dan panggilan agar membayar pajaknya, tapi tidak diindahkan,” kata Haries, salah satu petugas UPPD Cengkareng yang membongkar papan reklame, kemarin.
          Bahkan mereka juga diberikan waktu dua minggu untuk diberikan kesempatan segera membayar pajaknya yang telah habis masa berlakunya. Tapi pemiliknya tidak merespon, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dibongkar.
“Papan reklame yang kami bongkar disimpan di gudang, pemilik bisa mengambilnya,” jelas Haries. (Johan)