Universitas Budi Luhur Luruskan Informasi, Siapkan Pendampingan Korban

Pengurus Universitas Budi Luhur Jakarta Selatan/Foto: Istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com — Universitas Budi Luhur kembali menegaskan langkah penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk upaya perlindungan terhadap korban serta klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di public yang digelar langsung di Kamous Universitas Budi Luhur Jakarta Selatan pada hari Selasa (08/04).

Yang dihadiri langsung rektor Universitas Budi Luhur yakni Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc, selain itu juga hadir
Dr. Wenny Maya Arlena, M.Si (Direktur Kemitraan & Hubungan Masyarakat), Prof.Dr. Ir. Arief Wibowo, M.Kom (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Promosi) dan Dr.Ir. Deni Mahdiana, M.M. M.Kom (Wakil Rektor Bidang Akademik).

Universitas Budi Luhur menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, pemundungan, serta intoleransi. Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor, Agus Setiobudi, dalam pernyataan resmi pada Selasa (8/4/2026).

Dalam keterangannya, pihak kampus menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden yang terjadi di lingkungan akademik.

“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi,” ujar Agus.

Dukungan Moral

Pihak universitas juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang telah memberikan perhatian serta dukungan moral dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam sesi tanya jawab bersama media, pihak kampus menjelaskan bahwa proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor.

Dalam Terkait status terduga pelaku, kampus menegaskan telah mengambil langkah penonaktifan dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi, termasuk mengajar, membimbing, dan penelitian, sejak 27 Februari 2026.

Namun demikian, pihak kampus menjelaskan bahwa status kepegawaian berada di bawah yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi kewenangan yayasan.

“Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” tegas Rektor Universitas Budi Luhur yakni Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc.

Kampus juga menyebut bahwa durasi penonaktifan mengikuti perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum.

Selain itu dari wakil rektor bidang akademik kampus menyampaikan bahwa komunikasi terakhir dengan korban dilakukan saat penyampaian hasil pemeriksaan. Selain itu, kampus juga telah menawarkan pendampingan psikologis melalui layanan profesional yang tersedia.

“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk menangani trauma korban. Namun, komunikasi terakhir memang berhenti setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” ujar Dr.Ir. Deni Mahdiana, M.M. M.Kom selaku wakil rektor bidang akademik).

Kejadian Tahun 2021

Pihak universitas juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu kejadian. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang saat ini berstatus alumni.

“Ada pemberitaan yang kurang tepat, seolah-olah kejadian terjadi pada 2023. Padahal kejadiannya tahun 2021 dan laporan baru disampaikan pada bulan Februari 2026 ,” jelasnya.

Di sisi lain, mencuat informasi bahwa pihak korban berencana melayangkan somasi sebagai langkah lanjutan. Universitas menyatakan tetap terbuka dan akan menghormati setiap proses yang ditempuh.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak universitas pun menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem penanganan serta memastikan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.(Editor: Jeffry Sarafil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *