Tuntut Kenaikan UMP, KSPI dan Partai Demo Siap Demo Serentak

Ilustrasi/ Istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com — Aksi demo besar-besaran direncanakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, serentak pada 28 Agustus 2025, menuntut kenaikan upah minimum atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Presiden KSPI & Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demo buruh tersebut dicanangkan di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, dengan klaim massa mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh.

“Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Selain menyuarakan isu kenaikan upah minimum 2026, Said berujar bahwa pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi tentang 6 tuntutan lainnya. Tuntutan itu mencakup penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, pembentukan satgas PHK, serta reformasi pajak perburuhan.

Selain itu, terdapat pula tuntutan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga revisi RUU Pemilu.

Terkait tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, Said menyampaikan bahwa besaran itu diusulkan berdasarkan sejumlah perhitungan. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4. (Sumber:bisnis.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *