Published On: Sen, Sep 25th, 2017

Tertib Trotoar: Kasudin Perhubungan Jakbar Tindak 6.061 Kendaraan

Share This
Tags
(foto:johan/IJN)

(foto:johan/IJN)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 99 tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar (BTT) diberlakukan pada 1 Agustus 2017 lalu, hingga 22 September kendaraan bermotor yang dikenakan penindakan total mencapai 6.061 unit kendaraan.Hal itu dikatakan Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Anggiat Banjar Nahor kepada wartawan, Senin (25/9).
“Total kendaraan yang dikenakan penindakan sejak pemberlakuan BTT hingga 22 September mencapai 6.061 unit,” ujar Kasudin Perhubungan, Jakarta Barat, Banjar Nahor. .Selanjutnya dikatakan, kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi antara lain diderek, angkut jaring, cabut pentil, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tilang.
Selanjutnya dikatakan, ia memerinci dari total kendaraan yang ditindak sebanyak 2.129 unit sepeda motor, 36 kendaraan roda tiga dan 1.618 kendaraan roda empat seluruhnya dikenakan sanksi cabut pentil. Sementara untuk kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi derek sebanyak 519 armada.
“Selain itu sebanyak 191 sepeda motor dikenakan sanksi angkut jarring. Sedang angkutan umum dan barang yang dikenakan sanksi BAP tilang sebanyak 881 armada. Kendaraan roda empat milik pribadi yang dikenakan tilang polisi sebanyak 642 armada,” ujarnya. (Johan)