TERKUAK SKANDAL NARKOBA Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota

KASAT NARKOBA DIAMANKAN: Penampakan detik-detik Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. Foto tribunews

Jakarta,IntiJayaNews.com – Tersangka Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polda NTB.

“Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” kata Kholid.

Sidang etik Polri itu digelar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu. Penyidik menetapkan tersangka dengan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari penyidikan, AKP Malaungi diketahui menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi, MDMA, dan methamphetamine yang terdapat dalam sabu.

Kholid juga menyampaikan bahwa keterlibatan AKP Malaungi pertama kali terungkap dari pemeriksaan Bripka Karol, yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.

Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka kasus peredaran narkoba, Polda NTB menahan AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

“Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.

Kronologi Skandal Narkoba Polres Bima Kota

Skandal ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol, dan istrinya, N, pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka.

“Ya, sementara masih diperiksa di Ditresnarkoba,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Keterlibatan AKP Malaungi sebagai gembong sabu-sabu bermula dari penangkapan seorang bintara Polri berpangkat Bripka berinisial IR alias Karol dan istrinya berinisial N.

Keduanya diringkus oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB di wilayah Kabupaten Dompu.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, YS dan HR, yang diduga berperan sebagai perantara.

YS dan HR ditangkap di BTN Baru, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolda NTB untuk proses hukum.

Barang Bukti yang Diamankan

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,76 gram.

Uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pengembangan perkara, rumah dinas AKP Malaungi digeledah oleh penyidik pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Pada Jumat, 6 Februari 2026, AKP Malaungi resmi ditangkap.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya tes urine dengan hasil positif. Namun hingga kini Polda NTB belum merilis pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Jaringan Lintas Wilayah Dikendalikan Residivis Narkotika

Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya sindikat peredaran sabu lintas wilayah Bima–Dompu.

Seorang residivis narkotika berinisial “E” disebut-sebut sebagai pengendali jaringan. Diketahui E belum lama bebas dari penjara.  

Selain itu, muncul pula nama seorang perempuan berinisial MS alias AS yang diduga berperan sebagai bendahara jaringan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang lebih besar,” kata Muhammad Kholid.
(Sumber: Antara/Finnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *