Tegas! Hakim: Aset Anak Buronan Riza Chalid Disita untuk Negara

Muhammad Kerry Adrianto Riza/ Foto: instagram@tribunnetwork

Jakarta,IntiJayaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, memerintahkan jaksa untuk menyita aset-aset perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

“Dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Jumat (27/02/2026).

Bacaan Lainnya

Yakni PT Orbit Terminal Merak. Seluruh aset berupa tanah, bangunan, sejumlah fasilitas, hingga rekening OTM akan diserahkan kepada negara.

Beberapa aset PT OTM tersebut antara lain sebuah tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi di Cilegon, Banten. Seluruh aset tersebut berada di atas sertifikat HGB nomor 199 atas nama PT OTM.

Pada wilayah yang sama, hakim juga memerintahkan penyitaan tanah, bangunan, dan seluruh fasilitas di atas lahan seluas 190.684 meter persegi. Seluruh aset pada HGB nomor 32 tersebut juga termasuk fasilitas SPBU nomor 34.434114.

Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap harta PT OTM yang tersimpang pada rekening bersama atau escrow account Bank BSI senilai Rp139,3 miliar. Jaksa juga akan menyita harta SPBU yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp650,9 juta dan uang yang tersimpan di Bank BRI senilai Rp356,1 juta.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis kepada Kerry untuk menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari, dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan bagi anak buron kasus korupsi tersebut. Sebelumnya jaksa meminta hakim untuk menghukum Kerry menjalani masa tahanan selama 18 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun — terdiri dari kerugian sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun; dan kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.(Bloomberg Technoz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *