Sudah Ditipu, Dilempar di Jalan Tol Pula…Sadiisss !
JAKARTA,IJN.CO.ID – Subdit Kejahatan dan Anti Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dan pemerasan yang melemparkan korbannya di jalan tol TB. Simatupang, Jakarta.
Diketahui pelaku bernama Ronal alias RN dan Umar alias WR. Mereka berdua diciduk petugas pada Jumat, (6/11) di lokasi yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, proses penangkapan pelaku tidak sampai memakan waktu 24 jam. Pasalnya, petugas berhasil memperoleh info dari korban bernama Praditio Hutama bahwa Umar tinggal di Indramayu.
Alhasil, petugas mengejar pelaku hingga Kuningan, Jawa Barat. Sedangkan Ronal ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Modus operandinya tersangka sudah kenal dengan korban, lalu mengajari korban cara berinvestasi. Korban pun dijemput akan diajak ke kantornya. Dalam perjalanan, korban malah dipukuli dan dikeluarkan dari mobil. Uang pun dibawa kabur tersangka,” kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11).
Sebelumnya, pelaku dan korban bertemu di RS Siloam, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (5/11)sekitar pukul 15.00 WIB. Korban diminta membawa tiga persen dari total investasi sebesar Rp 60 miliar. Diketahui, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 400 juta rupiah dan satu peti berisi uang palsu.
Ronal dan Umar dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 dengan ancaman penjara seumur hidup.(jpnn)